Ahad 10 Nov 2024 16:51 WIB

Kasus Penyegelan Makam di Indramayu, Polisi Periksa Seorang PNS

PNS yang menjabat sebagai sekretaris camat (Sekcam) diberikan 15 pertanyaan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah makam di TPU Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’.
Foto: Dok Republika
Sejumlah makam di TPU Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Kasus penyegelan makam di TPU Ketapang Reges Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Menyikapi kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, memeriksa salah seorang PNS yang menjabat sebagai sekretaris camat (Sekcam) di Kecamatan Arahan, Indramayu, yakni Tar, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga

Kuasa hukum Tar, Agusnarto menjelaskan, kliennya diberikan 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia enggan menjelaskan materi yang ditanyakan kepada kliennya itu. ‘’Belum bisa memberikan keterangan yang banyak ya, ini masih berlanjut,’’ ujar Agusnarto, saat ditemui di Mapolres Indramayu.

Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu menyangkut dua hal. Yakni, terkait sengketa tanah dan penyegelan makam. Meski demikian, pemeriksaan hari ini belum mengarah pada soal penyegelan makam.

Agus pun membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya sebagai dalang dibalik penyegelan makam. ‘’Terkait tuduhan menjadi dalang penyegelan, kita enggak ya. Intinya untuk saat ini penyidik baru menanyakan soal permasalahan tanahnya saja, belum ke masalah segel,’’ katanya.

Sementara terkait sengketa tanah, kata Agus, kliennya mengklaim tanah yang kini ditempati puluhan makam itu milik keluarganya. ‘’Tanahnya keluarganya pak sekmat dan itu sudah dibuktikan, surat-suratnya pun ada, kalau ini milik keluarganya,’’ katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyegalan makam itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat belasan makam dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’, lengkap dengan logo dan tulisan ‘Pengadilan Negeri Inramayu’. Bahkan, dalam stiker itu juga tertera tulisan bahwa penyegelan itu ‘berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm’.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut.

‘’Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini beredar di media sosial. Itu semua tidak benar,’’ tegas Adrian, Senin (14/10/2024).

Dari informasi, pengrusakan hingga penyegelan makam tersebut dilatarbelakangi adanya sengketa lahan antara seorang PNS, Tar dan warga yang bernama Sukani.

Menurut kuasa hukum Sukani, Toni RM, terdapat sekitar 20 – 25 makam yang disegel. Toni pun memastikan, kliennya tidak pernah memasang segel di makam-makam tersebut.

‘’Kemudian muncul segel disetiap makam, itu klien saya Sukani dan Kinah anaknya tidak pernah memasang segel itu, apalagi segelnya Pengadilan Negeri,’’ katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement