Selasa 12 Nov 2024 09:59 WIB

Polisi Bongkar Penggelapan Pupuk Subsidi 40 Ton di Bandung

Tersangka telah menjalankan aksinya sejak September 2024.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo
Foto: dok Persib
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi berhasil membongkar penggelapan pupuk bersubsidi sebanyak 40 ton di wilayah Kabupaten Bandung. Seorang tersangka berinisial SS bersama barang buktinya berhasil diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang disalurkan ke Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung. Oleh tersangka, pupuk dijual keluar wilayah Kabupaten Bandung yaitu ke Kabupaten Garut.

Baca Juga

Kusworo mengatakan, tersangka telah menjalankan aksinya sejak September 2024. Menurutnya, pelaku mengubah data penyaluran pupuk bersubsidi dan mendapatkan keuntungan besar.

"Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah," kata dia belum lama ini.

Ia mengatakan aksi tersangka merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan. Kusworo mengatakan

berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang dipasarkan ilegal.

Kusworo menjelaskan, sekitar 200 kilogram pupuk akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan. Sedangkan sisanya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan di bawah pengawasan ketat.

"Sebanyak 40 ton pupuk yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan dari pihak terkait untuk menghindari kelangkaan," kata dia.

Ia menyebut barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 410 karung pupuk Ponska ukuran 50 kg, serta pupuk NPK dan pupuk Korea dengan total berat mencapai 40,95 ton.

"Kami akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi penyelewengan seperti ini," kata dia.

Pelaku dijerat dengan pasal 108 dan 110 undang-undang perdagangan nomor 6 tahun 2023 tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dengan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement