Senin 25 Nov 2024 12:13 WIB

Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan

Pelaksanaan pencoblosan pada 27 November tetap berjalan normal.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Jenazah calon wakil Bupati Ciamis nomor urut 2 Yana D Putra hendak dibawa untuk dimakamkan di Ciamis, Senin (25/11/2024). Almarhum meninggal dunia akibat mengalami serangan jantung dan sempat ditangani di Rumah Sakit Borromeus.
Foto: Dok Republika.
Jenazah calon wakil Bupati Ciamis nomor urut 2 Yana D Putra hendak dibawa untuk dimakamkan di Ciamis, Senin (25/11/2024). Almarhum meninggal dunia akibat mengalami serangan jantung dan sempat ditangani di Rumah Sakit Borromeus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yana D Putra calon wakil bupati (cawabup) yang berpasangan dengan calon bupati (cabup) Herdiat Sunarya pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Ciamis meninggal dunia di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, Senin (25/11/2024) pagi. Diketahui, mereka akan melawan kotak kosong pada pencoblosan tanggal 27 November 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis Muharam Kurnia Drajat membenarkan informasi tersebut. Ia memastikan pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November tetap berjalan normal.

Baca Juga

"Menurutnya informasi, ada konfirmasi dari keluarga besarnya meninggal dunia di Bandung di Rumah Sakit Borromeus, hari ini pukul 09.45 WIB," ujar Drajat, saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

Drajat mengatakan, pelaksanaan pemilihan tetap berjalan terlebih sudah dua hari lagi jelang pencoblosan pada tanggal 27 November. Ia memperkirakan jika pasangan tersebut menang setelah pencoblosan bakal dibahas terkait pergantian wakil tersebut.

Namun, terkait hal itu bukan kewenangan KPU Ciamis. Drajat mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari tim pemenangan tersebut dan koalisi.

"Kalau pelaksanaan pilkada mau gak mau berjalan terus waktunya tinggal dua hari lagi," kata dia.

Drajat melanjutkan pergantian calon wakil bupati yang meninggal sebelum pencoblosan diperkirakan tidak bisa dilakukan. Sebab pencoblosan jelang dua hari dan waktunya tidak akan cukup.

"Surat suara sudah disebar, gak akan keburu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement