Sabtu 28 Dec 2024 18:35 WIB

Tawuran Berujung Maut, Polresta Cirebon Tangkap Empat Pelaku

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Rep: lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Tawuran antarkelompok pemuda berujung maut di Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon pun bergerak cepat mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan atau turut serta dalam penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keempat pelaku itu berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

 Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, terdapat satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

"Tawuran antarkelompok pemuda itu terjadi di lokasi sepi dan tepat setelah petugas kepolisian melintas Patroli untuk memastikan situasi sepi, " ujar Sumarni, Sabtu (28/12/2024).

Ia menjelaskan, kedua kelompok tersebut sebelumnya sepakat melalui medsos untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan. Tawuran tersebut melibatkan kelompok Losantos yang bergabung dengan kelompok Warjok. melawan  kelompok Top.

Dalam tawuran tersebut, mereka saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu. Akibatnya, salah seorang anggota kelompok Losantos mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arjawinangun.

Selain itu, terdapat satu anggota dari kelompok Warjok yang juga mengalami luka-luka.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya tiga buah  celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan lainnya.

"Keempat pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat  (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 56 dan atau pasal 358 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement