Senin 27 Jan 2025 15:51 WIB

Seorang Paman Nekat Habisi Nyawa Keponakan Gara-Gara Sepeda Motor di Bandung

Hasil autopsi terdapat 51 luka bacokan baik di rahang dahi dan di tangan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
MDP (24 tahun) warga Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung nekat menghabisi nyawa keponakan perempuannya berinisial AS (19 tahun) gara-gara ingin menguasai sepeda motor milik korban, awal bulan Januari tahun 2025 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Foto: M Fauzi Ridwan.
MDP (24 tahun) warga Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung nekat menghabisi nyawa keponakan perempuannya berinisial AS (19 tahun) gara-gara ingin menguasai sepeda motor milik korban, awal bulan Januari tahun 2025 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- MDP (24 tahun) warga Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung nekat menghabisi nyawa keponakan perempuannya berinisial AS (19 tahun) gara-gara ingin menguasai sepeda motor milik korban, awal bulan Januari tahun 2025 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pelaku berinisial MDP ingin memiliki motor korban dan sengaja masuk ke rumah korban yang tengah sepi pada Jumat (3/1/2025) lalu. Saat sudah berada di dalam rumah, ia mengatakan korban yang tengah tertidur terbangun dan melihat pelaku sehingga pelaku melakukan penganiayaan hingga tewas.

Baca Juga

"Pada Kamis (2/1/2025) itu semua keluarganya pergi keluar kota tinggal korban sendirian, Jumat pagi pelaku masuk melalui pintu kamar lain kemudian sampai di dalam rumah," ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025).

Setelah itu, kata Aldi, pelaku yang ingin memiliki motor korban yang baru dibelikan oleh kakeknya melihat korban sedang tertidur. Namun saat pelaku hendak mengambil motor, korban terbangun sehingga pelaku langsung menganiayanya hingga tewas menggunakan sebilah golok yang berada di rumah korban. "Dari hasil autopsi terdapat 51 luka bacokan baik di rahang dahi dan di tangan," kata dia.

Ia mengatakan setelah itu pelaku mengunci korban yang sudah tak bernyawa di kamarnya dan langsung membawa kabur motor. Pelaku menjual motornya di Bandung dan membuang handphone milik korban ke sungai. "Motifnya ingin memiliki sepeda motor korban," kata dia.

Pada tanggal 4 Januari lalu setelah kejadian pembunuhan itu, Aldi mengatakan Ivan paman korban yang lain mencurigai korban yang tidak terlihat beberapa hari terakhir. Ia pun mendobrak pintu kamarnya dan melihat korban dalam keadaan meninggal dunia dengan luka tusukan di seluruh tubuh.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berinisial MDP dan langsung dilakukan penangkapan.  Di satu sisi, hasil autopsi korban mengalami kerusakan tulang dahi, rahang dan hidung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 dan 365 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pelaku MDP mengaku menyesali perbuatannya yang menghabisi nyawa keponakannya. Ia mengaku terlebih dahulu mengkonsumsi obat-obatan sebelum menghabisi nyawa korban yang dikenalnya. "Saya bacok, banyak (tusukan)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement