REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ribuan minuman keras (Miras) siap edar di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung berhasil disita dan diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandung, Selasa (11/2/2025). Seorang pria berinisial K (40 tahun) yang merupakan penjual miras tersebut turut diamankan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, petugas berhasil menyita dan mengamankan ribuan miras di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Selain itu, seorang penjual miras asal Baleendah turut diamankan. "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K," ujar Aldi, Selasa (11/2/2025).
Aldi mengatakan pria paruh baya tersebut memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang. Selain itu terdapat ribuan miras yang diamankan.
Pihaknya memberikan sanksi kepada penjual tersebut yaitu sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Aldi mengatakan pihaknya melakukan operasi berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bandung nomor 2021 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.
Aldi mengatakan Polresta Bandung akan terus melakukan operasi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat. Dengan adanya operasi tersebut, peredaran miras dapat diminimalisasi. "Dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan," katanya.
Ia berharap agar lingkungan masyarakat tertib dan aman.