REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dalam kasus itu, petugas menangkap seorang oknum guru ngaji yang diduga menyetubuhi anak didiknya.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka berinisial H (39) asal Kabupaten Cirebon itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Cirebon, pada 7 Februari 2025. Hal itu bermula saat korban yang berusia 13 tahun memiliki masalah dengan keluarganya. Bahkan, korban berniat kabur dari rumahnya.
Untuk itu, korban bermaksud menceritakan masalahnya tersebut kepada tersangka, yang merupakan guru ngajinya. “Anak ini ingin curhat kepada tersangka. Kemudian tersangka menjanjikan untuk menjemput korban dan mengajaknya ke salah satu hotel yang ada di Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).
Sesampainya di kamar hotel, tersangka melancarkan bujuk rayunya kepada korban untuk melakukan persetubuhan. Korban yang merasa ketakutan, akhirnya terpaksa menuruti nafsu bejat tersangka. Tersangka melakukan perbuatannya itu hingga dua kali di hari yang sama.
Tersangka pun menyatakan kepada korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut. Polisi kemudian menangkap tersangka.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf C Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.