Rabu 23 Jul 2025 10:54 WIB

Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak di Bandung

Pelaku melakukan aksi di rumahnya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus oknum guru ngaji yang mencabuli seorang anak di wilayah Cicendo, Kecamatan Pajajaran, Ahad (20/7/2025) kemarin. Modus pelaku mencabuli dengan memberikan peringatan kepada korban jika tidak mengikuti arahannya.

"Kami akan merilis kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang pelakunya adalah merupakan (oknum) guru haji untuk guru haji daripada korban tersebut," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada sejak Maret hingga April tahun 2025 dengan korban berinisial JM (13 tahun) sedangkan pelaku berinisial AR (44 tahun). Budi mengatakan tersangka mengajar korban termasuk menanyakan masalah-masalah pribadi.

Di tengah sesi tersebut, ia mengatakan pelaku mencabuli korban. "Salah satu korban diajak curhat ataupun ditanyakan masalah-masalah pribadi dan mengecek handphone daripada korban tersebut," kata dia.

Ia menyebut pelaku sambil menegur korban juga melakukan tindakan pelecehan. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya. "Korban akhirnya bercerita kepada orang tua, pertama temannya, kemudian orang tua dan orang tuanya melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," kata dia.

Ia menyebut pelaku dikenakan pasal 82, pasal 76, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. "Untuk pengakuan dari korban setelah kita minta keterangan sudah dilakukan perbuatan cabul kurang lebih 4 kali," kata dia.

Hasil pemeriksaan, ia mengatakan pelaku melakukan aksinya berulang kali. Pihaknya juga mendalami apakah terdapat korban lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement