REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka akan segera memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut berkaitan dengan rencana penerapan tilang elektronik di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S mengatakan, kamera ETLE akan dipasang di Simpang Empat Pasar Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Adapun pemasangan kamera ETLE itu ditargetkan paling lambat sebelum Lebaran. Dengan demikian, penerapan tilang elektronik itu dapat diberlakukan pada momen arus mudik dan balik Lebaran.
"Tujuan pemasangan kamera ETLE ini untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan menekan terjadinya pelanggaran di jalan raya," ujar Rudy, Rabu (19/2/2025).
Rudy mengatakan, kamera itu secara otomatis memantau pelanggaran lalu lintas. Seperti misalnya, menerobos lampu merah, melanggar rambu jalan, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan lainnya. "Para pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran, akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat masing-masing," kata Rudy.
Rudy menerangkan, Simpang Empat Pasar Kadipaten sengaja dipilih menjadi lokasi pemasangan kamera ETLE. Pasalnya, titik tersebut cukup ramai dilintasi kendaraan karena menjadi jalur akses menuju GT Kertajati Tol Cipali maupun BIJB Kertajati.
Satlantas Polres Majalengka pun saat ini gencar melkaukan sosialisasi mengenai penerapan sistem tilang elektronik tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami sistem tilang tersebut dan meningkatkan kesadaran mereka dalam berlalu lintas.