Rabu 19 Feb 2025 13:24 WIB

Siswa yang Mengadu Soal Potongan PIP ke Dedi Mulyadi Diduga Diintimidasi, Ini Langkah KPAI

Dugaan terjadinya intimidasi terhadap siswa itupun sampai ke telinga KPAI

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Intimidasi Ilustrasi
Foto: Reuters
Intimidasi Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kasus kegagalan ratusan siswa SMAN 7 Cirebon dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan pemotongan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut, terus bergulir. Siswa yang mengadukan kasus tersebut kepada Gubernur Jabar tepilih, Dedi Mulyadi, disebut mengalami dugaan intimidasi dari gurunya di sekolah.

Dugaan terjadinya intimidasi terhadap siswa itupun sampai ke telinga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk itu, komisioner KPAI mengunjungi SMAN 7 Cirebon.

Baca Juga

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley mengatakan, kunjungannya itu  bertujuan untuk mengawasi sejauh mana pihak sekolah menjamin hak anak dalam berpartisipasi dan menyampaikan pendapat, terutama terkait hak mereka atas pendidikan. “Kami datang ke sini karena mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya sebuah kasus yang menyita perhatian publik tentang kepeloporan seorang siswa di sekolah ini untuk menyampaikan, katakanlah apa yang ia lihat dan merasakan berkaitan dengan haknya atas pendidikan,” ujar Sylvana, Selasa (18/2/2025).

Sylvana mengatakan, laporan yang diterima KPAI itu sesuai dengan informasi yang selama ini beredar luas, yakni adanya dugaan intimidasi yang dialami siswa. Pihaknya pun melakukan kroscek dan dialog dengan pihak sekolah. “Kami mendapat informasi dari pihak yang bisa kami percaya bahwa dia (siswa yang bersangkutan) mengalami intimidasi dan trauma,” katanya.

Sylvana menegaskan, siswa yang mengungkap dugaan pemotongan dana PIP atapun kasus lainnya, semestinya mendapat perlindungan dari pihak sekolah. Menurutnya, siswa tersebut sedang memainkan perannya sebagai pelopor dan pelapor.

“Pemerintah Indonesia mendorong anak-anak untuk memainkan peran 2P, (yaitu) sebagai pelopor dan pelapor. Jadi memang pemerintah mendorong dan menjamin hak anak untuk melaporkan peristiwa-peristiwa pelanggaran hak anak di sekitarnya,” paparnya.

Terkait kasus itu, KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3KB) Kota Cirebon untuk memastikan anak-anak tersebut mendapatkan pendampingan dan tetap merasa aman dan nyaman.

Sementara itu, Wakasek Humas SMAN 7 Cirebon, Undang Ahmad Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah guru yang diduga terlibat. "Ada sekitar lima guru yang kami tanyakan,” katanya.

Undang mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan arahan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menjamin kebebasan siswa dalam menyampaikan pendapatnya. Pihaknya pun telah belajar dari kejadian tersebut agar lebih baik kedepannya. "Kami ingin memastikan anak-anak tahu bahwa mereka punya hak untuk bersuara,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement