REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon terungkap berkat pengaduan dua siswi kepada Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Disdik Provinsi Jabar, Ambar Triwidodo, mengakui, pihaknya juga sudah mendapatkan laporan mengenai adanya pemotongan dana bantuan untuk siswa sekolah itu. “Kami sudah menugaskan tim untuk meminta keterangan atau menggali keterangan dari berbagai pihak terutama pengelola PIP di sekolah,” ujar Ambar, Rabu (19/2/2024).
Selain itu, kata Ambar, pihaknya juga sudah melakukan wawancara kepada perwakilan sepuluh siswa. Yakni, terdiri dari lima siswa kelas XI dan lima siswa kelas X.
Ia mengakui, berdasarkan keterangan yang diperoleh sejauh ini, memang telah terjadi pemotongan dana PIP yang berasal dari jalur aspirasi anggota DPR RI. “Dan PIP ini terjadi pemotongan itu,” kata Ambar.
Ambar mengatakan, pihaknya menemukan pemotongan dana PIP itu sebesar Rp 200 ribu per siswa. Padahal, setiap siswa penerima PIP semestinya mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta secara utuh. “Tapi kita akan dalami apakah Rp 200 ribu itu sama atau tidak? Karena yang dapat kan kelas XI dan kelas XII,” katanya.
Ambar berjanji, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Ia menargetkan penelusuran kasus itu selesai pada pekan ini sehingga bisa mendapatkan konstruksi yang utuh terkait proses PIP di SMAN 7 Cirebon. “Kami pun bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Tak hanya itu, inspektur jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengan (Kemendikdasmen) juga sudah turun untuk melakukan investigasi kasus tersebut.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai skema pemotongan dana PIP itu, Ambar mengatakan, dari keterangan yang didapat di lapangan, hal itu ada dari pengelola PIP di sekolah. Ia menyebutkan, ada sekitar tiga sampai empat orang, dan sudah dilakukan pemeriksaan.
Meski demikian, Ambar mengaku tidak berwenang untuk menetapkan perilaku tersebut masuk praktik korupsi atau bukan. Ia hanya menyatakan kasus tersebut akan terus didalami oleh instansi yang berwenang. “Mudah-mudahan ada sanksi lah. Karena bagaimana pun juga PIP itu kan hak anak, terutama anak-anak miskin ya. Anak-anak ekonomi yang tidak mampu,” katanya.