Jumat 14 Mar 2025 14:29 WIB

Hanya Gara-Gara Tatapan, Ojol Ditusuk Seorang Pria Gunakan Karembit di Sumedang

Setelah dilerai, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang pengendara ojek online (ojol) Rachma Efendi ditusuk menggunakan karembit oleh seorang pria berinisial AV di seberang Puskesmas Dusun Gentramah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (12/3/2025) malam.
Foto: Dok Republika.
Seorang pengendara ojek online (ojol) Rachma Efendi ditusuk menggunakan karembit oleh seorang pria berinisial AV di seberang Puskesmas Dusun Gentramah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (12/3/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang pengendara ojek online (ojol) Rachma Efendi ditusuk menggunakan karembit oleh seorang pria berinisial AV di seberang Puskesmas Dusun Gentramah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (12/3/2025) malam. Akibat, peristiwa itu korban harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Munggardijaya mengatakan korban tengah menunggu orderan masuk di seberang Puskesmas Dusun Gentramanah, Rabu (12/3/2025) malam. Ia mengatakan korban melihat ke arah pelaku yang sedang berada di lokasi sehingga saling pandang.

Baca Juga

"Pelaku tidak terima dan akhirnya terjadi cekcok kemudian dipisahkan oleh warga tetapi pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa karembit dan menusuk korban," ujar Muggardijaya dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Setelah dilerai, ia mengatakan korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka tusuk di bagian ketiak sebelah kiri dan mendapatkan dua jahitan dan luka sobek di bagian jari tengah sebelah kiri. "Korban mengalami luka tusuk," kata dia.

Ia menambahkan petugas pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, pelaku mengarah kepada AV. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ke Polsek Jatinangor. Polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement