REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Petugas Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Raya Lajer Tukdana, Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.
Pelaku diketahui berinisial A (25), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (12/3/2025), setelah tim Resmob Polres Indramayu melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor, lalu menjatuhkannya.
Setelah itu, pelaku menyeret korban ke area persawahan, memukuli wajah korban hingga lemas, kemudian mengambil HP Oppo serta perhiasan emas jenis kalung milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian pipi kanan, mata kanan, mulut, dan leher, hingga harus menjalani operasi. Selain kerugian fisik, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp 5.000.000.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda sebanyak tiga kali. Pelaku dikenal sadis karena tidak hanya merampas barang korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik serta pelecehan seksual.
“Pelaku tidak segan melukai korban dan juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya,” ujar Hillal, Jumat (14/3/2025).
Selain aksi pencurian dengan kekerasan, pelaku juga mengaku sering melakukan begal payudara kepada perempuan yang melintas di wilayah Kecamatan Widasari dan Tukdana. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.