Ahad 16 Mar 2025 09:40 WIB

Bawa Uang Palsu Rp 100 Juta, Dua Pria Asal Purwakarta Terancam Berlebaran di Penjara

Modus awalnya, tersangka membeli ayam potong dan rokok menggunakan uang palsu.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Dua Pengedar Uang Palsu Dihadirkan dalam Gelar Perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (14/3). Mereka Mengedarkan Uang Palsu Sebanyak Rp 100 Juta.
Foto: Ferry Bangkit
Dua Pengedar Uang Palsu Dihadirkan dalam Gelar Perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (14/3). Mereka Mengedarkan Uang Palsu Sebanyak Rp 100 Juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT--Dua pengedar uang palsu, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41) terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka tertangkap basah ketika akan mengedarkan uang palsu sebesar Rp 100 juta.

Dua pria asal Kabupaten Purwakarta itu ditangkap polisi ketika mengedarkan uang rupiah palsu di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Kamis (6/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Para tersangka itu dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.

Baca Juga

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, akhir pekan ini.

Terungakapnya peredaran uang palsu itu bermula ketika kedua tersangka sengaja datang dari daerah asalnya ke Pasar Panorama Lembang untuk mengedarkan uang palsu. Modus awalnya, mereka membeli ayam potong dan rokok menggunakan uang palsu.

"Jadi awalnya berasal dari kecurigaan pedagang yang menerima uang dari tersangka. Ternyata setelah dicek, uangnya palsu sampai akhirnya mereka diamankan saat itu juga," ujar Tri.

Tri mengatakan dari pengakuan tersangka, uang palsu itu didapatkan dari seorang pria berinisial AE, yang saat ini masih dalam pengejaran. Tak tanggung-tanggung, uang palsunya sebesar Rp100 juta. "Pengakuannya uang itu mereka dapat secara cuma-cuma dari tersangka AE. Memang mereka ini sengaja datang ke Lembang buat ujicoba menggunakan uang palsu, tapi ketahuan," kata Tri.

Menurut Tri, tersangka sengaja menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Idul Fitri. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat mewaspadai potensi peredaran uang palsu.

"Jadi memang sengaja ya, menjelang Idul Fitri. Tersangka juga ini kan mencari keuntungan dari peredaran uang palsu itu. Jadi kita minta waspada, karena saat digunakan kemarin tersangka beroperasi di malam hari," kata Tri.

Sementara itu tersangka Nana mengatakan ia baru pertama kali menggunakan uang palsu tersebut untuk dibelanjakan di pasar. Uang itu didapat dari seorang pria di Subang. "Baru sekali ini, waktu itu dibelikan kopi, rokok, dan ayam potong 1,5 kilogram. Jadi saya dikasih uangnya, kemudian diujicoba di Lembang," kata Nana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement