Senin 17 Mar 2025 15:53 WIB

Lapak Bazzar di Kawasan Alun-alun Cimahi Diduga Dikuasai Oknum, Wali Kota Cimahi Geram

Stand bazzar Ramadhan yang berdiri di pusat Kota Cimahi itu tidak memiliki izin resmi

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Sidak di Lapang Pedagang Alun-alun Kota Cimahi pada Senin (17/3).
Foto: Ferry Bangkit
Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Sidak di Lapang Pedagang Alun-alun Kota Cimahi pada Senin (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wakil dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana-Adhitia Yudisthira melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke ruas jalan di kawasan Alun-alun Cimahi, Jawa Barat pada Senin (17/3) yang sudah dipenuhi tenda para pedagang. Lapak-lapak dadakan itu ternyata tidak memiliki izin dari Pemkot Cimahi.

Hal itu juga menindaklanjuti viralnya video yang menunjukan pemilik kios permanen di Jalan Ria, berseteru dengan oknum warga yang diduga membekingi keberadaan lapak dagangan ilegal yang menyediakan makanan dan minuman khas berbuka puasa.

Baca Juga

"Jadi viral ada berita di medsos intinya pedagang komplain adanya lapak ini. Jadi dagangan pemilik kios yang sudah lama itu jadi sepi. Akhirnya saya sidak dan tanya langsung para pedagang, seperti apa keluhannya," ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Hasilnya, stand bazzar Ramadhan yang berdiri di pusat Kota Cimahi itu tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Pemkot Cimahi. Parahnya lagi, untuk operasional lapak dagangan tersebut mencuri listrik dari sumber di Alun-alun Cimahi dan pos security DPRD Kota Cimahi.

"Ternyata operasional lapak ini, seperti lampu dan alat elektronik lainnya itu menggunakan listrik yang mereka curi dari pos DPRD Cimahi dan alun-alun. Itu harus dipertanggungjawabkan, kalau tidak bisa kami pidanakan," kata Ngatiyana.

Ngatiyana mengaku saat ini pihaknya masih menelusuri siapa oknum yang membekingi keberadaan lapak dagang kuliner dan barang lainnya hingga menutup akses kendaraan. "Kita telusuri siapa yang bertanggungjawab di sini, pedagang belum mau jujur. Mungkin takut karena diintimidasi. Di pemerintah daerah tidak ada, jangan sampai ada yang membekingi seperti ini," kata Ngatiyana.

Oknum tersebut memberikan izin mendirikan lapak dagang tersebut dengan syarat pedagang menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi bagi setiap pedagangnya. "Ada unsur pungutan liar oleh oknum supaya pedagang bisa buka lapak di sini. Bahkan ada yang bayar Rp3 juta sampai Rp5 juta. Setelah ini akan kita bahas bagaimana selanjutnya," kata Ngatiyana.

Yusron, pemilik lapak sepatu yang dibangun tepat di depan Kantor DPRD Kota Cimahi mengaku menyetorkan uang ke salah seorang untuk bisa berjualan. Termasuk untuk uang kebersihan hingga bayar listrik.

"Saya bayar Rp2,5 juta sama orang, untuk 1 lapak ukuran 2x2 meter. Saya ambil 2 lapak, jadi bayarnya sekitar Rp5 juta. Terus bayar listrik sama sampah juga," kata Yusron.

Ia berharap pemerintah daerah tak membongkar lapak dagang tersebut dan mengizinkan mereka tetap berjualan sampai akhir bulan Ramadan lantaran sudah mengeluarkan modal. "Saya minta ke Pak Wali Kota supaya tidak dibongkar lapaknya, soalnya sudah keluar modal. Izinkan jualan sampai malam takbiran," kata Yusron. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement