Senin 31 Mar 2025 12:30 WIB

Tedy Rusmawan: Perlu Satgas Anti Rentenir dan Pinjol Ilegal di Kabupaten/Kota Se-Jabar

Diharapkan semakin banyak masyarakat terkoneksi dengan layanan keuangan formal.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Ferry kisihandi
Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan
Foto: dok pribadi
Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Tedy Rusmawan menekankan pentingnya sinergi pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan Bank Emok.

Ia mengingatkan, fenomena ini semakin meresahkan masyarakat karena jeratan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Tedy mengapresiasi pihak eksekutif yakni Gubernur Dedi Mulyadi yang telah meminta OJK lebih galak lagi terhadap bank emok dan pinjol ilegal.

Menurutnya selain itu, satgas anti rentenir pinjol ilegal harus dibentuk di kabupaten kota yang ada di Jabar sebagai salah satu solusi dalam melawan pinjol. “Satgas anti renternir pinjol ilegal di tiap kota kabupaten bisa menjadi solusi untuk melindungi masyarakat,” ujarnya kepada Republika, Ahad (31/3/25).

Tedy juga mendorong peningkatan akses masyarakat ke kredit perbankan yang lebih bersahabat, seperti Kredit Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Bank bjb.

Ia berharap, semakin banyak masyarakat terkoneksi dengan layanan keuangan formal, maka ketergantungan terhadap pinjol ilegal bisa diminimalisir.

Di Kota Bandung, kata Tedy, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Rentenir yang aktif membantu masyarakat mengakses pembiayaan yang lebih sehat, baik melalui perbankan maupun koperasi.

Satgas ini juga turut memediasi masyarakat yang telanjur terjerat pinjol ilegal atau praktik rentenir lainnya, seperti bank emok. Menurutnya, hal ini bisa diaplikasikan di kabupaten/kota lainnya yang ada di Jawa Barat.

Lebih lanjut, Tedy mencontohkan Satgas Anti-Rentenir Kota Bandung kerap berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terjerat pinjol ilegal.

“Satgas Anti-Rentenir sering memediasi warga dengan BAZNAS agar ada solusi bagi warga yang benar-benar tidak mampu membayar utangnya sehingga mereka bisa lepas dari jerat pinjol ilegal tanpa semakin terbebani,” jelasnya.

Ia berharap, langkah konkret seperti penguatan koperasi, perluasan akses kredit perbankan,serta keberadaan satgas dan sinergi dengan lembaga sosial bisa jadi solusi dalam menekan angka kasus pinjol ilegal di Jawa Barat. “Kita harus hadir melindungi masyarakat dari jeratan utang yang tidak sehat,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement