Jumat 28 Mar 2025 08:12 WIB

Tedy Rusmawan Minta Insentif untuk Kusir Delman dan Tukang Becak Harus Tepat Sasaran

Koordinasi dengan pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten jangan diabaikan.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Ferry kisihandi
Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan
Foto: dokpri
Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, dari Fraksi PKS mengapresiasi rencana Gubernur Dedi Mulyadi memberi insentif kepada kusir delman, tukang becak, dan angkot yang "ngetem" saat Idul Fitri guna mengurangi kemacetan di tengah arus mudik.

Tedy mendesak agar program insentif Rp 3 juta dari Pemprov Jabar untuk kusir delman , tukang becak, dan sopir angkot terukur dan tepat sasaran.

‘’Kebijakan ini harus memastikan para penerima insentif tersebut benar-benar yang beroperasi saat Idul Fitri sehingga meminimalisasi kemacetan di titik-titik padat lalu lintas,’’ ujar Tedy kepada Republika, Jumat (28/3/25) pagi.

Tak hanya memberikan bantuan finansial, Tedy juga menyoroti pentingnya pembinaan bagi kusir delman.  Ia menilai program insentif sebaiknya disertai pembinaan dan edukasi agar para kusir , tukang becak, dan sopir dapat memahami aturan lalu lintas baik aspek keselamatan maupun ketertiban di jalan.

Menurutnya pengawasan oleh Pemprov Jabar juga diperlukan agar kusir delman tidak beroperasi saat arus mudik, terutama di jalur-jalur utama yang rawan macet.

“Keberadaan delman di tengah arus mudik bisa memperlambat lalu lintas dan membahayakan keselamatan. Karena itu, harus ada pengawasan agar mereka tidak beroperasi di saat-saat kritis tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya koordinasi dengan pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten jangan diabaikan agar program insentif lebih efektif. Sebab, dalam pelaksanaannya untuk pengawasan yang akan lebih berperan adalah aparat kewilayahan setempat dan dishub kota/kabupaten.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, terdapat 1.168 unit delman dan becak yang akan menerima bantuan kompensasi sebesar Rp 3 juta per unit.

Kepala Dishub Jabar, A Koswara mengatakan pemberian kompensasi ini bertujuan mengurangi aktivitas transportasi lokal yang berpotensi memperparah kemacetan di jalur non-tol dan arteri.

"Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan. Pertama, dengan diberlakukannya sistem one way di tol, itu akan berpengaruh di jalan arteri. Kemudian, banyaknya kendaraan di non-tol akan mengganggu pergerakan lokal," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement