REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus MP pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik pengendara ojek online (ojol) di Kota Bandung belum lama ini. Ia menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai aparat kepolisian terhadap korban.
"Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai temannya anggota polisi atau mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pencurian dan penipuan kepada driver ojek online," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (9/4/2025).
Kapolrestabes Bandung mengatakan pelaku berinisial MP mendatangi salah seorang ojol dan memesannya secara offline di Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Ahad (2/3/2025) lalu. Ia mengatakan pelaku mengaku kepada ojol anggota polisi dan meminta diantar ke Polsek Antapani.
Saat di perjalanan, ia mengatakan pelaku meminta diantar ke Polsek Cibeunying Kidul. Tiba di Polsek Cibeunying Kidul, Budi mengatakan pelaku mendatangi area kantor dan berpura-pura menyapa petugas kemudian masuk ke ruangan dan keluar kembali.
"Pelaku menanyakan kepada anggota yang berada di Polsek Cibeunying Kidul dimana anggota yang bernama Budi, ternyata kebetulan ada nama Budi dan lagi sakit," kata dia.
Setelah itu, kata dia pelaku berpura-pura meminjam motor korban dan berdalih untuk menjenguk Budi. Karena merasa pelaku anggota kepolisian, korban pun meminjamkan sepeda motornya.
"Saat orang itu (pelaku) keluar, korban menanyakan kepada anggota yang berada di sana apakah temannya atau bukan, ternyata bukan. Korban langsung kaget dan dilakukan pengejaran," kata dia.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat petugas melakukan patroli. Pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati pelaku sudah melakukan aksinya lima kali.
"Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan hari ini kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual ada yang ke Padang, atau luar kota ada 2 motor yang sudah kita amankan," ungkap dia.
Selama melakukan aksinya, ia mengatakan pelaku berpura pura sebagai anggota kepolisian. Selain pelaku pihaknya juga menangkap beberapa orang penadah. Pelaku dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.