Jumat 11 Apr 2025 18:08 WIB

Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Dokter Residen PPDS Perkosa Pasien di RSHS Bandung

Tersangka Priguna Anugerah Pratama melakukan pemerkosaan terhadap dua orang pasien

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusdokkes Mabes Polri, Dokkes Polda Jabar, Inafis dan Puslabfor melakukan olah TKP di ruangan di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusdokkes Mabes Polri, Dokkes Polda Jabar, Inafis dan Puslabfor melakukan olah TKP di ruangan di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) dokter residen PPDS yang memerkosa pasien dan keluarga pasien di ruangan pada Gedung MCHC RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore. Mereka datang sekitar pukul 15.40 WIB ke ruangan lobby Gedung MCHC dan langsung diterima oleh manajemen RSHS Bandung.

Pantauan, sosok yang pertama kali datang ke gedung tersebut yaitu Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastru Purwanty. Disusul oleh Kabid Dokkes Kombes Pol Nariyana serta tim Inafis.

Baca Juga

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan pun turut hadir dalam olah TKP tersebut termasuk dari Puslabfor Mabes Polri. Sejumlah petugas membawa perlengkapan yang akan digunakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sekitar pukul 16.00 WIB, para petugas seluruhnya berjalan menuju lift untuk bergerak ke lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung. Aktivitas di lobby gedung MCHC RSHS Bandung terpantau masih ramai oleh pengunjung dan karyawan rumah sakit.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa petugas akan melakukan olah tempat kejadian di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung terkait kasus dokter residen PPDS yang memerkosa pasien dan keluarga pasien bulan waktu lalu. "Ya (olah TKP)," ucap dia dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

Sebelumnya, Surawan mengatakan tersangka Priguna Anugerah Pratama melakukan pemerkosaan terhadap dua orang pasien pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret serta 18 Maret. Aksi pemerkosaan dilakukan di ruangan lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung.

Ia menuturkan pemerkosaan kepada dua pasien dilakukan kepada pasien berusia 21 tahun dan 31 tahun. Modusnya tersangka hendak memeriksa analisis anestesi dan tes alergi obat bius.

Sedangkan korban ketiga yaitu FH (21 tahun) penunggu pasien. Modusnya tersangka hendak memeriksa darah kepada korban dan dibawa ke lantai tujuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement