REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Eks bangunan Rumah Sakit Reysa yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, rencananya akan diaktifkan kembali menjadi RSUD. Hal itu untuk memaksimalkan layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut terungkap ketika kunjungan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bersama sejumlah kepala SKPD ke RS Reysa, Selasa (22/4/2025).
Lucky mengatakan, bangunan bekas RS Reysa itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan telah dikembalikan oleh KPK ke pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dengan melihat bentuk bangunan dan ruangannya, maka pemerintah daerah akan mengembalikan fungsinya sebagai rumah sakit.
Selanjutnya, untuk waktu dua pekan kedepan, pemerintah daerah akan menyelesaikan tahapan administrasi bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu, akan dilakukan pengurusan ijin rumah sakit, penataan aset untuk sarana dan prasarana serta ketersediaan para pegawai yang akan bertugas di rumah sakit tersebut. "Kita bertahap lakukan prosesnya mulai dari administrasi, perijinan, penyediaan sarana dan prasarana hingga para pegawainya. Kemudian terhadap bagian yang rusak kita akan lakukan berbagai perbaikan," kata Lucky.
Lucky menambahkan, rencana difungsikannya kembali rumah sakit tersebut mengingat saat ini Kabupaten Indramayu masih kekurangan tempat tidur bagi pasien. Kekurangan itu terlihat bila dipersandingkan dengan jumlah penduduk saat ini. "Kehadiran RS Reysa ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui cakupan layanan kesehatan yang lebih luas," katanya.
Seperti diketahui, RS Reysa dulunya merupakan milik Rohadi, mantan panitera PN Jakarta Utara, yang tersandung kasus suap pada 2016 silam. KPK pun menyita rumah sakit tersebut. Namun pada Mei 2024, KPK telah menghibahkan RS Reysa kepada Pemkab Indramayu. Hal itu bersamaan dengan hibah Barang Milik Negara (BMN) lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun BMN itu berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit, dengan nilai Rp 8.049.935.000 dan di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000.
Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit, dengan nilai Rp 10.274.791.000.