REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di wilayah tempat tinggalnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. “Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” ujar Sumarni, Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nominal 2.950.000 rupiah. Rinciannya, terdiri dari 41 lembar pecahan 50.000 rupiah dan sembilan lembar pecahan 100.000 rupiah. Uang palsu tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi.
Sumarni menerangkan, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya pun tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu itu.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” katanya.