Rabu 28 May 2025 17:07 WIB

Mantan Pegawai yang jadi Tersangka, Minta Dedi Mulyadi Evaluasi Baznas Jabar Soal Dugaan Korupsi

Tri mengungkapkan, dana yang diduga diselewengkan Rp 9,8 miliar dana zakat

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polemik dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kian mencuat. Seorang mantan pejabat internal Baznas Jabar yang telah ditetapkan tersangka karena getol menyuarakan soal dugaan korupsi di tempat mengabdinya dahulu, Tri Yanto, buka suara. Ia, menjelasakan soal laporan yang dilayangkannya atas dugaan penyimpangan dana mencapai belasan miliar rupiah.

Tri meminta Gubernur Dedi Mulyadi melakukan evaluasi yang menyeluruh. Karena menurutnya Baznas Jabar dibawah wewenang pengawasan Gubernur. “Saya berharap Pak Dedi Mulyadi turun tangan, karena Baznas Jabar sudah mendapatkan dana hibah tapi memakai dana dari masyarakat untuk operasional,” ujar Tri kepada Republika, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga

Tri mengungkapkan, dana yang diduga diselewengkan terdiri dari Rp 9,8 miliar dana zakat dan 3,5 miliar dana hibah pada saat covid. Ia menyoroti lonjakan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada tahun anggaran 2020–2022 yang menurutnya mencapai rata-rata 20 persen dari total dana zakat yang dihimpun. Padahal, berdasarkan regulasi dari Kementerian Agama, penggunaan dana operasional maksimal hanya 12,5 persen.

Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu menyebut lonjakan pengeluaran diduga terjadi sejak pergantian pimpinan pada 2020. Saat itu, kata dia, terjadi penambahan jumlah pegawai secara signifikan.

"Di laporan keuangan ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil. Tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka, dimasukkan jadi amil Baznas Jabar, dari 30 jadi 50 karyawan," katanya.

Tri mengatakan, penggunaan dana operasional merambah ke pengadaan mobil dinas dan kenaikan gaji pimpinan. "Sebelumnya mobil operasional hanya satu. Kini semua pimpinan mendapatkan mobil dinas. Selain itu, gaji pimpinan naik 121 persen. Dari Rp15 juta pada 2020, menjadi sekitar Rp30 juta per bulan pada 2023," kata Tri.

Tri yang sudah menjadi tersangka karena dianggap melakukan ilegal akses mengaku dirinya sudah melaporkan Baznas Ke APH. "Kami memang tidak mengirimkan ke Polda karena melihat Polda banyak pekerjaan dan lainnya. Kami kirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain. Kami mengirimkannya ke beberapa APH dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar, KPK, dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung," kata Tri.

Sementara itu Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal mengatakan bahwa pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. "Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah, " katanya secara tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement