Senin 23 Jun 2025 10:54 WIB

Ada Dugaan Jual Beli Pulau Kecil di Anambas secara Online, Ini yang Dilakukan Kemendagri

Tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya
Foto: M Fauzi Ridwan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau secara online. Mereka menegaskan larangan menjualbelikan pulau-pulau di Indonesia.

Wamendagri Bima Arya mengatakan, tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Terdapat batas-batasan dalam pemanfaatan lahan.

Baca Juga

"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama," ujar Bima, Senin (23/6/2025).

Bima menyebut terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil. Seperti maksimal sebesar 70 persen. Menurutnya, lahan di pulau kecil dapat disewakan akan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.

"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," kata dia.

Pihaknya akan mendata wilayah yang harus dijaga. "Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus kita jaga kepemilikannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement