Selasa 24 Jun 2025 21:49 WIB

Kasus Korupsi PT Migas Utama Jabar, Pemprov Jabar Siapkan Langkah Hukum

Tiga orang jadi tersangka dalam kasus korupsi sebesar Rp 86 miliar tersebut.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Kejari Kota Bandung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap PT Migas Utama Jabar BUMD Jabar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Foto: Dok Republika.
Kejari Kota Bandung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap PT Migas Utama Jabar BUMD Jabar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat akan mendalami kasus dugaan korupsi di PT Migas Utama Jabar (MUJ) mencapai Rp 86 miliar. Seperti diketahui, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bandung telah menetapkan eks Direktur Utama PT MUJ BT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, dua orang lainnya berinisial NW Direktur PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2008 hingga sekarang. Serta RAP Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020-2022 turut ditetapkan tersangka.

Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan Pemprov Jawa Barat akan mendalami terkait kasus yang menjerat eks Dirut BUMD Jabar serta yang lainnya. Sedangkan kebijakan terhadap keberadaan BUMD tersebut merupakan kewenangan pimpinan Gubernur Jabar dan Wakil Gubernur Jabar.

"Kita dalami," ucap dia kepada wartawan saat menghadiri acara retreat di IPDN Jatinangor belum lama ini. Ia sendiri enggan berkomentar lebih jauh karena hal itu merupakan kewenangan Gubernur Jabar dan Wakil Gubernur Jabar.

Direktur PT Energi Mandiri Negeri (ENM) anak perusahaan PT MUJ sekaligus tim pemulihan aset PT MUJ Sapto Wibowo mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Nandng. Mereka meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Perseroan bersikap kooperatif memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung proses hukum yang adil dan transparan," ucap dia, Selasa (24/6/2025).

Ia menyebut perseroan saat ini telah membentuk tim pemulihan aset dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk dapat memulihkan aset perusahaan. Penyidikan yang dilakukan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset (pengembalian piutang).

Sapto melanjutkan PT MUJ juga telah menunjuk Pengurus PT ENM baru pada tahun 2023 untuk mempermudah penyidikan dan meningkatkan pengelolaan serta melanjutkan proses bisnis. Sekaligus tetap fokus menjalankan mandatnya untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Ia mengatakan PT MUJ mengambil peran melalui transformasi perseroan menjadi holding transisi energi yang memiliki kontribusi pemanfaatan potensi energi. Serta meningkatkan akses energi masyarakat dan industri Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement