Rabu 25 Jun 2025 15:02 WIB

Jangan Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Subang Tinggal Hitungan Hari

Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Program Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Foto: samsat subang
Program Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Program Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) Lovita Adriana Rosa mengimbau warga Subang untuk memanfaatkan hari tersisa program yang kurang dari seminggu ini. Sebab, belum tentu tahun depan ada program serupa.

Lovita mengatakan program yang telah berjalan sejak 20 Maret ini menawarkan banyak keringanan melalui penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. “Berapa tahun pun tunggakannya, cuma bayar setahun. Pembebasan tunggakan pajak yang di inisiasi Bapak Gubernur Jabar ini disambut antusiasme masyarakat Subang,” ujar Lovita, Rabu (25/6/2025).

Selama program berlangsung 20 Maret sampai 25 Juni 2025, di Samsat Subang terdapat 76.750 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Subang sebesar Rp 21,7 miliar.

Sementara itu, secara akumulatif penerimaan pajak kendaraan bermotor dari bulan Januari hingga 5 Juni 2025 di Samsat Subang mencapai Rp 54,1 miliar. Angka ini merupakan 51,20 persen dari target tahunan dengan total kendaraan 162.800 unit roda 2 dan roda 4.

Lovita mengatakan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang adalah 459.000 unit. Tingkat ketaatan atau potensi aktif pajak kendaraan sekitar 320.000 unit.

“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan,” ucapnya.

Selanjutnya Lovita mengingatkan setelah program selesai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan bulan taat pajak pada Juli nanti. Nantinya, di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.

"Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” kata Lovita.

Lovita mengatakan pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Dia mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kabupaten Subang yang sudah patuh membayar pajak.

“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” kata Lovita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement