Selasa 05 Aug 2025 15:26 WIB

Mediasi Gagal, Kasus Kakek Gugat Cucu Masuki Babak Baru

PN Indramayu sudah melakukan dua kali mediasi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu,  digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.
Foto: Lilis Sri Handayani
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Kasus gugatan sengketa tanah yang dilayangkan oleh kakek nenek kepada cucunya di Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru. Hal itu setelah upaya perdamaian yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kandas.

Dalam kasus itu, tergugat adalah Rastiah (37) selaku tergugat I, dan kedua anaknya yakni Heryatno (20) selaku tergugat II dan ZI (12) sebagai tergugat III. Sedangkan penggugat adalah Kadi, yang merupakan kakek dari Heryatno dan ZI.

Baca Juga

Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menjelaskan, untuk mendamaikan persoalan antara kakek nenek dan cucunya itu, pihak PN Indramayu sudah melakukan dua kali mediasi. Yakni, pada 16 Juli 2025 dan 23 Juli 2025.

“Pada mediasi 23 Juli 2025, mediator melaporkan ke majelis hakim bahwa mediasi tidak berhasil sehingga agenda sidang berkas perkara telah dikembalikan ke majelis hakim dan agenda sidang telah dilanjutkan oleh majelis hakim,” ujar Adrian, saat ditemui Republika di PN Indramayu, Selasa (5/8/2025).

Adrian mengatakan, pada 23 Juli 2025 juga dilakukan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Setelah itu dilakukan sidang dengan agenda jawaban pada 30 Juli 2025. “Besok, 6 Agustus, sudah terjadwal untuk agenda replik yaitu tanggapan atas jawaban tergugat. Replik dari penggugat,” kata Adrian.

Ketika ditanyakan mengenai penyebab gagalnya mediasi, Adrian mengatakan, mediasi tersebut bersifat rahasia. Karenanya, mediator tidak menyampaikan secara lugas hal apa saja yang terjadi di ruang mediasi. “Tapi mediator menyimpulkan bahwa mediasi tidak berhasil. Dan karena mediasi sudah dinyatakan tidak berhasil, maka kembali ke proses persidangan,” katanya.

Seperti diketahui, sengketa tanah itu muncul setelah ayah dari Heryatno dan ZI atau suami dari Rastiah, Suparto, meninggal dunia. Kadi dan istrinya, Narti (yang merupakan orang tua dari Suparto) melayangkan gugatan karena tanah yang ditempati oleh Rastiah dan kedua anaknya merupakan milik mereka.

Kadi dan Narti membuktikan kepemilikan tanah itu dengan adanya sertifikat tanah atas nama mereka. Meski demikian, mereka mengaku tidak bermaksud untuk mengusir cucu mereka.

Pasangan itu hanya ingin agar Rastiah lah yang keluar dari rumah yang ditempatinya selama ini. Pasalnya, suaminya, Suparto (anak dari Kadi dan Narti) telah meninggal dunia sehingga statusnya kini bukan lagi sebagai menantu.

Ketika ditanyakan mengenai informasi yang menyebutkan adanya kekhawatiran Rastiah menikah lagi sehingga melatarbelakangi munculnya gugatan tanah itu, Narti menegaskan tidak peduli dengan kehidupan Rastiah. “Mau nikah atau enggak, terserah, silakan. Bukan saudara saya, bukan anak saya, (melainkan) orang lain. Anak saya sudah meninggal,” kata Narti. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement