Ahad 24 Aug 2025 21:40 WIB

Jika Piutang PBB Dihapuskan Seperti Saran Dedi Mulyadi, Ini Potensi Pajak yang Hilang di Kota Cimahi

Pada 2023 ada Rp 11 miliar tunggakan pokok PBB yang dibayarkan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Pajak  (ilustrasi)
Foto: Dok SSI
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) terancam meleset dari target jika kebijakan penghapusan tunggakannya seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi jadi diterapkan di Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Novi Dirgantini mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 realisasi penerimaan PBB tahun ini mencapai Rp58.250.000.000.

Baca Juga

"Untuk target penerimaan PBB 2025 murni Rp.58.250.000.000," ujar Novi, Ahad (24/8/2025).

Menurutnya, jika kebijakan penghapusan piutang pajak itu diterapkan, pastinya bakal berdampak terhadap realisasi penerimaan PBB di Kota Cimahi yang merupakan salah satu sektor penyumbang pajak terbesar untuk kebutuhan pembangunan. Sebab setiap tahunnya upaya penagihan untuk piutang PBB itu lumayan signifikan untuk Kota Cimahi.

Misalnya, kata dia, di tahun 2023 ada Rp 11 miliar tunggakan pokok PBB yang dibayarkan, kemudian di tahun 2024 tertagih Rp 9 miliar. Begitupun tahun 2025 dimana tunggakan itu masuk dalam target realisasi untuk PBB.

"Tunggakan ini setiap tahun ada yang dibayarkan dan akan menjadi perhitungan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Kalau tunggakan dihilangkan ada potensi yang hilang. Untuk Cimahi lumayan besar kontribusinya," kata Novi.

Novi mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait penghapusan tunggakan PBB tersebut. Sebab kebijakan itu tentunya membutuhkan pertimbangan yang matang. "Kita sedang mengkaji terkait kebijakan ke depan seperti apa. Apakah dihapus, kemudian nanti kriteria kebijakan seperti karena terkait dampak. Jadi sementara belum ada keputusan, mau dikaji lebih lanjut," kata Novi.

Novi melanjutkan, tunggakan pokok PBB yang terhitung dari 2013 sampai 2024 mencapai Rp144.379.248.040. Jumlah piutang itu terdata dari total 392.535 objek pajak. "Untuk akumulasi total tunggakan yang terdata dari tahun 2013-2024 itu ada Rp 144 miliar untuk pokok pajaknya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement