REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang ayah berinisial EE dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial NAT (19 tahun). EE yang disebut sebagai seorang ustadz dilaporkan ke polisi karena memukuli anak kandungnya yang datang bersilaturahim ke rumahnya.
Laporan tersebut bernomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jabar. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman membenarkan laporan pengaduan terhadap seorang ustaz berinisial EE oleh anaknya.
Ia mengaku tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Benar (laporannya)," ucap dia kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
AKBP Abdul mengatakan total saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang. Selanjutnya terdapat beberapa saksi lainnya yang bakal diperiksa.
"Yang sudah dimintai keterangan sebanyak tiga orang," kata dia.