REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong dan knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar). Surat edaran tersebut berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW dan RT.
Menurut Dedi, keputusan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong. Ia menilai, suara berisik tersebut membuat masyarakat tidak nyaman dan juga bertentangan dari sisi keamanan dalam berkendara.
"Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi kenalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan Dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimanapun berada," ujar Dedi, Rabu (27/8/2025).
Dedi mengatakan, larangan ini sekaligus menjadi peringatan kepada bengkel dan pedagang lainnya agar tidak memperjualbelikan knalpot brong. "Untuk itu semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi," kata Dedi.
Dedi pun menekankan, pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara. "Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya mari kita ciptakan ketertiban kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas hatur nuhun," katanya.