Kamis 11 Sep 2025 19:41 WIB

Tito Karnavian Sarankan Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Anggota DPRD, Ini Respon Wali Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi Ngatiyana akan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana
Foto: Ferry Bangkit
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wali Kota Cimahi Ngatiyana menanggapi saran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal evaluasi tunjangan bagi Anggota DPRD. Menurutnya, Pemkot Cimahi menunggu sikap Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.

"Kita ikuti aturan pemerintah pusat. Selama tidak melanggar aturan ya kita lakukan. Kalau ada instruksi kita harus patuh, kita harus loyal terhadap provinsi maupun pusat," ujar Ngatiyana di Melong, Kota Cimahi, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga

Seperti diketahui tunjangan para legislator baik DPR hingga DPRD termasuk di Kota Cimahi menuai sorotan, khususnya tunjangan perumahan. Di Kota Cimahi, besaran tunjangan untuk 45 Anggota DPRD itu sudah tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi.

Dalam Perwal itu tercantum tunjangan komunikasi intensif Anggota DPRD Kota Cimahi sebesar Rp10.500.000 per bulan, tunjangan reses Rp10.500.000 per bulan, tunjangan transportasi untuk ketua Rp20.000.000 per bulan, wakil ketua Rp18.500.000 per bulan serta anggota Rp17.500.000 per bulan.

Kemudian tunjangan perumahan untuk ketua Rp47.000.000 per bulan, wakil ketua Rp42.000.000 per bulan dan anggota Rp40.000.000 per bulan. Wahyu mengatakan evaluasi ini, DPRD Kota Cimahi berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement