Kamis 02 Oct 2025 13:57 WIB

Jembatan Timbang di TPA Sarimukti, Buat Penanganan Sampah di Cimahi-Bandung Barat Chaos

TPS liar kembali bermunculan karena banyak sampah yang tidak terangkut ke Sarimukti

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Kondisi Pengelolaan Sampah di Zona 5 TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Foto: Ferry Bangkit
Kondisi Pengelolaan Sampah di Zona 5 TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Adanya pembatasan tonase di tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti membuat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat kewalahan dalam mengelola sampah. Tumpukan sampah liar bermunculan di sejumlah titik imbas kebijakan Pemprov Jabar itu.

Di Kota Cimahi, TPS liar kembali bermunculan karena banyak sampah yang tidak terangkut ke TPA Sarimukti di Cipatat, KBB. Seperti yang terpantau di Jalan Abdul Halim, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Sampah nampak menumpuk depan depan TPU Embah Nurkarim.

Baca Juga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan, adanya pembatasan pembuangan ke TPA Sarimukti cukup berdampak terhadap penumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Cimahi. Sebab dengan pembatasan itu membuat distribusi sampah menjadi kurang optimal.

"Iya memang ada beberapa penumpukan, tidak bisa dihindari. Ini kan ada konversi dari ritase menjadi tonase yang berdampak terhadap sampah yang dibuang dari Kota Cimahi," ujar Chanifah saat dihubungi, Kamis (2/10/2025).

Pembatasan pembuangan sampah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti. Terbaru, pembatasan dihitung per dua pekan sekali.

Kuota untuk Kota Bandung dalam surat edaran itu maksimal maksimal 981,31 ton per hari, sehingga jika diakumilasikan selama dua pekan atau 14 hari menjadi maksimal 13.738,34 ton. Kemudian Kota Cimahi Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari atau 1.668,24 per dua minggu, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari atau 3.925,18 ton per dua minggu dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari 1.668,24 ton per dua pekan.

Rini, sapaan Chanifah Listyarini mengatakan, adanya pembatasan yang polanya berganti dari ritase ke tonase ini secara perhitungan mengurangi volume sampah yang dibuang dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti.

"Memang jadi chaos itu semenjak adanya timbangan. Ketika masih pakai ritase kami kan dapat 17 rit per hari, sekarang kalau dirata-ratakan hanya 13-14 rit karena harus menyesuaikan dengan jatah tonase harian yang dihitung per dua minggu. Beberapa kali truk kami harus putar balik karena kuotanya habis," kata Rini.

Rini mengakui belum memiliki pola baru untuk menangani masalah sampah ini. Pemkot Cimahi masih mengandalkan pemilahan dan pengolahan di sejumlah tempat pengolahan sementara (TPS) yang sudah memiliki perlengkapan.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga mengingatkan masyarakat untuk menggiatkan kembali pemilahan sampah sejak dari rumah. Kelurahan pun diminta lebih aktif terjun ke masyarakat untuk memberikan edukasi pemilahan sampah.

"Kepada masyarakat ayo bareng-bareng pilah sampah. Konsel itu setidaknya akan membantu kami dalam mengelola sampah ini," kata Rini.

Kondisi serupa dialami Kabupaten Bandung Barat. Pemkab Bandung Barat tak bisa maksimal memberi layanan angkut sampah di tiap TPS hingga memicu penumpukan lantaran kuota tonase tak mencukupi. Total produksi sampah Bandung Barat mencapai 140 per hari, artinya apabila diakumulasikan dalam dua pekan, volumenya mencapai 1.960 ton. Artinya ada selisih sekitar 292 ton dari total jatah 1.668,24 yang diberikan DLH Jabar tiap 2 pekan.

"Kalau dulu metodenya ritase kita bisa menyiasati agar tak menumpuk di tiap TPS dengan memadatkan sampah di armada. Sekarang tonase, sehingga kalau musim hujan beratnya bisa lebih besar karena ada air. Nah ini akan makin menggerus jatah buang kita," kata Kepala Sub-Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup KBB, Syahria.

Selama bulan September 2025, UPT Kebersihan Bandung Barat telah menghentikan angkutan sampah ke TPA Sarimukti selama Delapan hari karena kuota habis. Delapan hari itu meliputi 3 hari pada 2 pekan pertama dan 5 hari pada pekan kedua. Jika diakumulasikan, 8 hari penghentian layanan itu mengakibatkan 1.120 ton sampah belum terangkut.

"Sudah libur angkut 3 hari pada 2 minggu pertama bulan September dan 5 hari di 2 minggu kedua bulan September. Jadi kita sudah setop pengangkutan selama 8 hari bulan ini. Total timbunan yang belum terangkut kalau rata-rata sehari 140 ton berarti sekitar 1.120 ton," katanya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana menjelaskan, pembatasan pembuangan sampah di TPA Sarimukti menggunakan tonase ini dilakukan agar usia pemakaiannya sesuai dengan perencanaan yakni 2 tahun.

"Iya susah ngirit kuota karena TPA Sarimukti terbatas zona perluasan itu. Maka kebijakannya dibatasi. Kalau tidak, usia yang harusnya dua tahun bisa lebih sekali penuh," kata Arief.

Arief membeberkan, untuk sementara sampah yang masuk dari wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sudah mencapai sekitar 120 ribu ton atau sekitar 8 persen dari total kapasitas 2,2 juta ton zona 5 berdasarkan perhitungan detail engineering design (DED).

"Secara perhitungan masih 8 persen, tapi visual di lapangan ada mungkin 20 persen sudah mencapai. Kita mungkin ada pemadatan sampah yang memang tidak terukur volumenya, mengembang dan lain-lain. Kami masih cari cara supaya zona perluasan bisa optimal sesuai rencana," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement