REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabar gembira datang untuk warga Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah hingga Desember tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan program penghapusan denda PBB bagian dari kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bandung.
“Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ucap dia, Kamis (9/10/2025).
Gun Gun mengatakan diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2025. Ia mengatakan penghapusan denda sampai 31 Desember agar jika terdapat selisih masih memiliki waktu untuk dilakukan rekonsiliasi.
Program tersebut bukan sekadar penghapusan piutang akan tetapi strategi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun. Tercatat, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp 1,4 triliun, dengan sekitar Rp 540 miliar merupakan tunggakan lama saat masih dikelola oleh KPP Pratama.
“Yang 100 persen itu (tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012) ada Rp 540 miliar. Itu ketika masih dikelola oleh KPP Pratama. Jadi kenapa 100 persen dihapuskan, karena secara regulasi pun tidak dipermasalahkan,” kata dia.
Selain PBB, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi dan potongan pokok pajak bagi sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir. “Ini bagian dari stimulus peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung,” kata dia.
Sampai akhir September 2025, realisasi PBB telah mencapai Rp 465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan Rp 600 miliar. “Kita optimis target Rp 600 miliar bisa tercapai. Apalagi dengan adanya program seperti ini, masyarakat akan antusias membayar,” tutur Gun Gun.
Berikut rincian penghapusan denda PBB.
1. 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024
2. 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019
3. 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012
(N-Muhammad Fauzi Ridwan)