Rabu 17 Dec 2025 20:00 WIB

Terimbas Aturan Penghentian Izin Perumahan di Jabar yang Diteken KDM, Ini Suara Developer

Potensi persoalan bisa muncul apabila konsumen sudah melakukan pembelian.

Perumahan di Jawa Barat (Ilustrasi).
Foto: istimewa
Perumahan di Jawa Barat (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sejumlah developer perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Jabar yang berpotensi menghambat peluncuran cluster baru dan berdampak langsung pada konsumen.

Kebijakan tersebut terlampir dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Hingga kini, para developer mengaku masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga

Manajer Marketing Komunikasi perumahan Telaga Kahuripan, Kemang, Kabupaten Bogor, Mirza mengatakan, pihaknya sebenarnya telah merencanakan peluncuran produk baru pada kuartal pertama tahun depan. Namun rencana tersebut masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah provinsi.

“Di kuartal pertama rencananya kami mau launching produk cluster baru. Itu bukan membuka lahan baru, karena lahan sudah ada sejak lama. Tapi sekarang kami masih menunggu teknisnya seperti apa, terutama terkait perizinan,” ujar dia saat ditemui Republika.

photo
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan pada Saresehan Nasional bertema Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik yang diselenggarakan MPR RI, di Kota Bandung, Rabu (10/12/2025). Saresehan nasional diselenggarakan untuk mempersiapkan Undang-undang tentang obligasi daerah yang akan menjadi pegangan pemangku kepentingan ketika ada investor yang akan membeli obligasi. - (Edi Yusuf)

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi