REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PTPN I Regional 2 melaporkan 13 kasus dugaan pengerusakan kebun teh ke sejumlah polres dan Polda Jawa Barat di wilayah Polda Jawa Barat rentang waktu tahun 2024 hingga tahun 2025. Total kerusakan mencapai kurang lebih 300 ribu pohon teh.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Perizinan PTPN 1 Regional 2 Gemma Arlyadesta mengatakan 13 kasus dugaan pengerusakan kebun teh yang dilaporkan ke kepolisian tahun 2024-2025 berada di sejumlah wilayah seperti di Ciamis, Garut, Bandung, Tasikmalaya hingga Sukabumi. Ia menyebut kasus-kasus yang dilaporkan tengah dalam penyelidikan petugas kepolisian.
Terkait dugaan pengerusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung mencapai 200 ribu pohon, ia mengatakan Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada pelaku berinisial HH pada bulan Januari tahun 2026 kemarin. Ia menyebut dugaan pengerusakan kebun teh itu berawal dari PTPN I Regional 2 yang melakukan kerja sama dengan PD NP tahun 2023.
Gemma mengatakan perjanjian kerja sama itu meliputi pemanfaatan areal eks PMDK di blok kebon jeruk dan blok snow seluas 219 ribu meter persegi. Namun, dalam pelaksanannya PD NP melakukan keberatan dengan lokasi pemanfaatan lahan dan meminta penggantian objek kerjasama kepada PTPN.
"Permohonan itu belum pernah sama sekali terealisasi dalam bentuk addendum," ucap dia, Senin (2/3/2026).