REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/5/2026). Seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini keributan kembali terjadi di dalam ruang sidang.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak terdakwa Ririn Rifanto. Semula, kuasa hukum terdakwa Ririn, yakni Toni RM, mengaku hendak menghadirkan saksi ahli IT.
Namun, saksi ahli IT yang hendak dihadirkan itu tidak datang dengan alasan sedang berobat ke Jakarta. Karena itu, Toni meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang selanjutnya.
“Saya akan menghadirkan dua saksi, yaitu saksi ahli IT dan saksi ahli pidana,” kata Toni.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada pekan depan. Yakni, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Jalannya persidangan yang hanya beberapa menit itu langsung menuai reaksi kekecewaan dari keluarga dan kerabat korban yang memenuhi ruang sidang. Mereka berharap agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.
“Pembunuh, pembunuh,” teriak sejumlah pengunjung sidang.
Pengunjung pun geram dengan terdakwa Ririn maupun kuasa hukumnya. Mereka yakin Ririn merupakan pelaku pembunuhan terhadap Haji Syahroni dan keluarganya.