REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Mereka sudah menyiapkan sanksi ringan hingga pemecatan apabila ASN terbukti terlibat dalam hal tersebut.
"Sudah saya tegaskan beberapa kali bahwa kami, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jawa Barat," ucap Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan di Bandung, Kamis (8/7/2026).
Erwan melanjutkan akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk meminimalisasi agar LGBT tidak terus berkembang. Mereka pun meminta agar masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan kasus tersebut.
"Saya berharap masyarakat pun memberikan laporan-laporan yang akurat, laporkan pada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami segera cepat bertindak untuk memberantas LGBT di Jawa Barat juga," kata dia.
Ia mengatakan apabila terdapat ASN yang terindikasi LGBT maka akan diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan. Bahkan sanksi terberat yaitu memberhentikan ASN terlibat LGBT tersebut.
"Saya mengimbau apalagi kalau sampai ada ASN yang LGBT, kita akan berikan tindakan yang sangat tegas dan sesuai dengan perundang-undangan. Kita akan berhentikan mereka, yang paling beratnya untuk memberhentikan mereka," kata dia. Ia mengatakan apabila masuk ranah pidana maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter. Hal itu tertuang dalam peraturan presiden nomor 111 tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2029.