REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi telah menetapkan sopir bus Sri Padma Kencana sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjakan Cae, Jalan Wado-Malangbong, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3) lalu. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 29 orang penumpang yang merupakan peziarah asal Kabupaten Subang meninggal dunia.
"Untuk tersangka sopirnya dikenakan pasal 310," ujar Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes Polisi Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Senin (15/3).
Namun, ia menuturkan karena sopirnya turut menjadi korban dan dinyatakan meninggal dunia maka penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan. "Karena sopirnya MD, kita SP3," katanya.
Terkait proses pemeriksaan di tempat kejadian perkara beberapa waktu lalu dan terhadap bangkai bus, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Erdi Chaniago mengatakan kasus kecelakaan maut tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh diduga akibat kondisi rem bus yang blong. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pasti dari analisis.
"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi rem blong," ungkapnya.
Humas RSUD Sumedang, Dahlan mengatakan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut yaitu 27 orang di lokasi kejadian, satu orang meninggal di IGD dan satu orang meninggal dunia di ICU. Sementara itu, yang masih dirawat di ICU sebanyak 2 orang, HCU 4 orang dan ruang jasmine 4 orang sehingga total 10 orang masih dirawat.
"Pulang tanggal 15, Ujang Hermana; Muhamad Ramdhan, Sopyan Maulid dan Abdi Saeful Rohman," katanya.