Selasa 16 Mar 2021 22:19 WIB

Kasus Narkoba di Tasikmalaya, Diduga Libatkan Tahanan Lapas

Tahanan di lapas diduga berperan sebagai operator peredaran narkoba.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Tasikmalaya Kota memperlihatkan tersangka kasus narkoba, Selasa (16/3/2021).
Foto: Polresta Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya Kota memperlihatkan tersangka kasus narkoba, Selasa (16/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Jajaran Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sebelas kasus narkoba selama sebulan terakhir. Dua di antaranya merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, kasus sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diduga melibatkan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Lapas Nusakambangan. “Dari lapas sebagai operatornya. Diedarkan oleh orang yang di luar lapas,” kata dia, Selasa (16/3).

Tersangka yang ditangkap oleh jajaran polres diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Tasikmalaya. Dari kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang lebih 14 gram.

Selain kasus sabu-sabu, jajaran Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap satu kasus ganja, tiga kasus tembakau sintetis, tiga kasus psikotropika, dan dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi. Dari sejumlah kasus ini diamankan sekitar 70 gram ganja, 60 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, dan 857 butir sediaan farmasi.

Doni mengatakan, dari sebelas kasus narkoba yang terungkap selama satu bulan terakhir, jajarannya mengamankan 12 tersangka. Lima di antaranya diduga berperan sebagai pengedar dan tiga orang diduga sebagai perantara. Sementara empat tersangka lainnya merupakan pengguna.

Menurut Doni, tiga tersangka yang ditangkap diketahui merupakan residivis. Sementara sembilan lainnya disebut belum pernah dihukum. “Tersangka mayoritas warga Tasikmalaya,” katanya.

Sesuai kasusnya, ada tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 62, atau Pasal 132. Ada juga di antaranya yang dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement