REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Upaya penyekatan terus berjalan di wilayah hukum Polres Majalengka untuk mengantisipasi pemudik. Pengguna kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan selama masa larangan mudik ini diminta putar balik arah.
Menurut Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Pejabat Sementara Subbagian Humas Polres Majalengka Aipda Riyana, sasaran utama penyekatan ini adalah pengguna kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah Majalengka. “Jika kepentingannya murni mudik dan tidak membawa surat perjalanan yang telah ditentukan, maka kami akan putar balik,” kata dia, Selasa (11/5).
Selama lima hari masa penyekatan, Riyana mengatakan, total diperiksa 4.033 kendaraan. Baik kendaraan roda empat maupun roda dua. “Yang kami minta untuk putar balik ada 885 kendaraan,” katanya.
Penyekatan disebut dilakukan di jalur utama, juga di kawasan perbatasan Kabupaten Majalengka dengan daerah lainnya. Riyana mengatakan, titik penyekatan ini dijaga petugas gabungan selama 24 jam. Upaya penyekatan masih akan dilakukan selama masa larangan mudik Lebaran hingga 17 Mei mendatang.