REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap 31 orang yang diduga menjadi provokator dan melakukan tindak vandalisme dalam aksi bela Habib Rizieq Shihab (HRS) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuapaten Tasikmalaya, Senin (12/7). Dari 31 orang yang ditangkap, sebanyak 13 orang di antaranya masih berusia anak.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Namun, sebagian besar orang yang ditangkap merupakan pengangguran dan anak punk.
"Ada yang kita amankan anak punk, ada geng motor, dan pengangguran," kata dia, Senin.
Hario mengatakan, massa yang melakukan aksi itu tak hanya berasal dari Tasikmalaya. Menurut dia, sebagian ada juga yang berasal dari Ciamis dan Majalengka.
Sebelumnya, terdapat sekolompok orang yang menyampaikan aspirasinya di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Massa meminta pihak kejaksaan membebaskan HRS dari hukuman.
"Terjadi sedikit kericuhan sehingga ada fasilitas dinas yang rusak," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif mengatakan, massa mendatangi kantor kejaksaan pada Senin siang. Kedatangannya untuk meminta pihak kejaksaan membebaskan HRS.
"Massa meminta kejaksaan untuk membebaskan HRS. Saya tadi Kajari disuruh menandatangani pernyataan untuk mendukung itu. Saya gak mau," kata dia, Senin.