Ahad 18 Jul 2021 11:45 WIB

PPKM Darurat, Pemerintah Perlu Beri Solusi Ekonomi ke Warga

Dedi mengatakan, penindakan dengan prinsip sosial maka tidak akan ada perlawanan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyarankan pemerintah pusat perlu memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat umum dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini agar pelaksanaan PPKM darurat di lapangan bisa berjalan lebih baik.

"Kalau (pedagang kecil) sudah menerima bantuan pemerintah, pedagang yang melanggar bisa dilakukan penindakan. Berarti ia dagang memang bukan untuk kebutuhan makan, tapi yang lain," kata pimpinan Komisi DPR RI yang membidangi soal pertanian, pangan, perikanan dan kelautan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta restorasi gambut ini, per telepon dari Karawang, Sabtu (17/7).

Baca Juga

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Purwakarta, dan Subang) ini mengatakan penindakan terhadap pedagang kecil atau masyarakat yang sedang mencari nafkah, yang dinilai melanggar PPKM darurat, semestinya mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi mereka. “Jadi ketika petugas turun ke masyarakat, seharusnya dilengkapi data, apakah mereka sudah menerima bantuan pemerintah atau tidak,” kata mantan bupati Purwakarta, Jawa Barat, ini.

Dedi yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat itu pernah membantu membayar denda bagi pedagang kecil yang ditindak karena diduga melanggar PPKM darurat, seperti di Purwakarta dan Banten. Sebaliknya, menurut Dedi Mulyadi, jika pedagang itu belum mendapat bantuan apa-apa dari pemerintah, petugas bisa menghentikan jualannya, tetapi dengan memberi solusi untuk ekonominya terlebih dahulu.

Menurut dia, jika penindakan itu dilakukan dengan prinsip dasar sosial maka tidak akan ada masalah atau perlawanan. Sebab, yang sering menjadi problem saat ini adalah penindakan dilakukan tanpa ada solusi bagi warga.

"Ditindak tapi tak ada solusi. Orang dihentikan berjualannya atau didenda, tapi tidak pernah dipertimbangkan dampaknya, itu tidak solutif," kata Dedi.

Suami dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ini juga menyampaikan, klaster dalam penyebaran COVID-19 harus menjadi pertimbangan petugas sebelum menindak. Jadi jika ada warga yang berkumpul atau berkerumun, tetapi bukan di wilayah klaster, cukup ditegur dan disuruh pulang. 

Lalu pemilik warungnya diperingatkan, tidak usah ditindak karena bukan klaster. "Tetapi kalau di situ ada klaster tetapi tetap membandel, itu harus ada upaya eksekusi paksa. Tetapi eksekusi paksa itu kan ujungnya orang untuk isolasi mandiri. Di sanalah Dinsos mendampingi warga untuk menyelesaikan problem ekonominya," kata Dedi.

Untuk itu, kata Dedi Mulyadi, pemerintah pusat perlu membenahi konsep PPKM darurat dengan melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dalam pelaksanaan di tingkat daerah. "Penerapan di daerah seharusnya melibatkan Dinas Sosial atau Bagian Sosial di pemerintah daerah," katanya.

Dedi meminta agar Satpol PP dan TNI/Polri turun ke masyarakat dengan didampingi petugas Dinsos dengan kekuatan logistik yang cukup. Menurut dia, saran tersebut disampaikan berdasarkan dari pemantauannya terhadap pedagang kecil yang ditindak karena melanggar PPKM darurat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement