REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu saat ini sudah berada di Level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah kegiatan ekonomi kembali diizinkan beroperasi, termasuk objek wisata.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengaku bersyukur dengan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang kini semakin terkendali. Dia berharap, masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19.
Deden menyatakan, dengan masuknya Kabupaten Indramayu ke dalam Level 2, maka sejumlah kegiatan diizinkan kembali untuk dibuka meski tetap ada pembatasan. Hal itu sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. "Untuk pelonggaran kegiatan di masyarakat, sesuai aturan pemerintah untuk daerah Level 2," kata Deden, Selasa (31/8).
Dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 disebutkan, untuk daerah level 2, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun, protokol kesehatan harus diterapkan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara itu, ketentuan pemerintah itu disambut gembira oleh pengelola objek wisata Pantai Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Mereka pun bersiap untuk menyambut kembali para pengunjung. "Alhamdulillah, kami sangat bahagia, sangat senang," kata Direktur CV Pancora Jaya, Muhammad Royani, selaku pengelola obyek wisata pantai Karangsong.
Royani menyatakan, pihaknya langsung berbenah untuk segera membuka kembali Pantai Karangsong. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali para karyawan yang selama ini dirumahkan.
Royani menyebutkan, ada 24 orang karyawan yang sebelumnya dilibatkan dalam pengelolaan Pantai Karangsong. Namun dari jumlah itu, ada sebagian yang mengundurkan diri dan beralih profesi akibat penutupan objek wisata di masa PPKM level 4 dan level 3.
"Kita akan rekrut lagi karyawan yang masih bersedia bekerja dan segera mencari karyawan baru untuk mengganti karyawan lama yang sudah tidak mau kerja lagi," tutur Royani.
Selain itu, lanjut Royani, pihaknya akan melakukan bersih-bersih pantai Karangsong. Akibat tutup selama kurang lebih dua bulan, pantai tersebut dalam kondisi kotor. Selain melakukan sejumlah persiapan, Royani pun mengaku siap mematuhi ketentuan yang disebutkan dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021. Di antaranya menyangkut pembatasan jumlah pengunjung yang hanya maksimal 25 persen dari kapasitas.
Royani menyebutkan, kapasitas obyek wisata Pantai Karangsong mencapai 3.000 orang. Dengan pembatasan tersebut, maka tiket yang akan dijual nantinya hanya diperuntukkan bagi kurang dari seribu orang pengunjung. "Kami juga sudah menyiapkan pengukur suhu, sarana mencuci tangan dan akan memastikan agar pengunjung memakai masker dan tetap menjaga jarak supaya tidak ada kerumunan," ujar Royani.