Senin 04 Oct 2021 16:10 WIB

Dedi Mulyadi Hentikan Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal

Sebagai ganti rugi, Dedi Mulyadi memberikan uang kepada sejumlah pekerja pertambangan

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Dedi Mulyadi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID,  SUBANG -- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemukan kegiatan pertambangan ilegal di Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan menghentikan aktivitasnya.

"Kegiatan pertambangan ilegal itu berbahaya, karena tidak ada perencanaan. Jadi harus dihentikan," kata Dedi.

Temuan adanya kegiatan pertambangan ilegal itu berawal dari laporan warga Desa Curug Agung, Kecamatan Sagalaherang, Subang yang mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir. Kondisi air sungai juga keruh.

Setelah ditelusuri ternyata kondisi tersebut akibat adanya pertambangan pasir di daerah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Subang. Ada empat perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di Bunihayu.

Dari empat perusahaan itu, ada satu perusahaan yang tidak memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut diakui langsung oleh Andri, pemilik perusahaan Sumberjaya yang melakukan penambangan ilegal di daerah Bunihayu.

"Iya Pak, izin lagi diproses," kata Andri saat ditanya Dedi Mulyadi.

Selanjutnya, Dedi berupaya menghentikan kegiatan pertambangan yang ilegal tersebut. Sebagai ganti rugi, anggota DPR RI itu memberikan uang kepada sejumlah pekerja.

"Saya datang ke sini tidak mau merugikan. Ini para pekerja saya beri uang untuk ganti beli beras," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini menilai kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perencanaan dan standar keselamatan kerja cenderung membahayakan bagi para pekerja.

"Biasanya dikeruk mengerucut besar di bawah, kecil di atas, tapi ini kebalikannya. Berisiko tanah longsor menimpa yang kerja," katanya.

Ia meminta agar perusahaan tambang itu segera mengurus izin dan membuat perencanaan penambangan yang baik. Sebab jika penambangan ilegal terus dilakukan pemilik, bisa terancam pidana dan pekerja tidak memiliki jaminan keselamatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement