Rabu 17 Nov 2021 14:12 WIB

Mogok Nasional Jadi Pelampiasan Kemarahan Buruh Soal UMP

Pemerintah mengakui rata-rata penyesuaian UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Rep: Febryan A, Arie Lukihardianti, Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Sejumlah demonstran membawa spanduk dan poster dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma
Foto:

Dengarkan aspirasi

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyarankan pemerintah mendengarkan aspirasi para pekerja terkait kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Saya meminta kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi para pekerja dan mempertimbangkan untuk memenuhinya. Situasi pandemi yang sudah hampir dua tahun berdampak pada sektor perekonomian yang mendegradasi kesejahteraan buruh dan keluarganya," katanya saat dihubungi RepJabar, Rabu (17/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan pemerintah harus menghitung komponen upah yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan hidup layak buruh dan keluarga mereka sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dimasukkan sebagai pertimbangan dalam menentukan upah.

"Penentuan upah dengan menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lebih adil bagi para pekerja. Saat ini stunting, putus sekolah, kriminalitas dan permasalahan sosial lainnya mengancam keluarga rentan termasuk di dalamnya adalah keluarga buruh," kata dia.

Ia mendukung kenaikan upah bagi buruh dengan harapan kesejahteraan mereka meningkat dan ini menjadi capaian pemerintah memenuhi amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Tentu saja kenaikan upah ini dengan melihat kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan. Kenyataannya banyak perusahaan yang tetap survive dan memperoleh keuntungan pada masa pandemi ini.

"Saya mendorong pemerintah untuk akomodatif dengan masukan dari kalangan buruh. KHL sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada buruh dan para pekerja," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen. "Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin (15/11).

Putri mengeklaim, kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi, bukan berarti setiap provinsi naik 1,09 persen. Adapun UMP akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi. Para gubernur, kata Putri, sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement