REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk sindikat pemalsu Kartu Prakerja, yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, empat pelaku pemalsu Kartu Prakerja itu ditangkap di salah satu hotel yang ada di Bandung.
Keempat pelaku itu, kata dia, berinisial AP, AE, RW, dan WG."Mereka ini membuat Kartu Prakerja fiktif dengan mendapat keuntungan total Rp 18 miliar," kata Arief di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Sabtu (4/12).
Menurutnya, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan secara ilegal. Kemudian penyidik Ditreskrimsus, menurutnya, melakukan penyelidikan dengan patroli siber.
Selain itu, penyidik juga menemukan petunjuk bahwa aksi tersebut merupakan perbuatan dari sindikat dan bukan perorangan. Penyidik kemudian menemukan petunjuk dari Kartu Prakerjadata hasil retasan tersebut.
Para pelaku diduga menjebol data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berbagai daerah. Menurutnya, aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu sudah dilakukan sejak tahun 2019.
"Mereka diduga melakukan akses ilegal terhadap database (basis data) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata dia.
Kini empat pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polda Jabar untuk diminta keterangannya atas perbuatannya tersebut.Polisi masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan yang dilakukan guna menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada empat pelaku tersebut.