Selasa 18 Jan 2022 08:46 WIB

Curiga Pungutan Liar, Orang Tua Siswa Bisa Lapor ke Saber Pungli Jabar

Satgas Saber Pungli Jabar akan merahasiakan identitas pelapor.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Pungutan liar (ILUSTRASI).
Foto:

Yudi mengatakan, mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB, pungutan terhadap siswa yang hendak mutasi sekolah ini tidak dibenarkan. “Karena berdasarkan pergub tidak ada yang mengharuskan membayar administrasi. Yang ada administrasi umum. Jadi, jelas ini suatu pungutan, bila terjadi akan dikenakan sanksi,” kata dia.

Menurut Yudi, kasus dugaan pungli ini akan dibahas lebih lanjut di Pokja Yustisi Satgas Saber Pungli Jabar. “Untuk menentukan apakah akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, diproses secara hukum juga nanti masuk ke pidana umum atau khusus, (Pokja) Yustisi yang akan menetapkan, atau dilimpahkan ke Inspektorat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Dedi Supandi mengatakan, dinasnya memantau pengusutan kasus dugaan pungli terkait mutasi siswa tersebut dan menunggu rekomendasi dari tim Saber. “Kita lihat dulu rekomendasinya karena nanti tim Saber Pungli menggelar perkara,” kata dia, Senin (17/1/2022).

Untuk sementara ini, menurut Dedi, pejabat sekolah yang diduga terkait kasus itu akan dihentikan dulu dari tugas tambahannya. “Tugas tambahannya dihentikan dulu sebagai wakasek,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement