Selasa 25 Jan 2022 16:00 WIB

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith

Kebijakan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polda Jabar tolak penangguhan penahanan Habib Bahar Smith (tengah).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Polda Jabar tolak penangguhan penahanan Habib Bahar Smith (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith angkat bicara terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang ditolak Polda Jawa Barat. Penolakan tersebut sudah diprediksi sejak awal dan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.

"Kami nggak kaget, tidak terkejut, biasa," ujar Ichwan Tuankotta saat dihubungi wartawan, Selasa (25/1/2022). 

Dia menuturkan, kebijakan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik apakah dikabulkan atau tidak. Yang jelas, kata dia, penangguhan penahanan telah diajukan dua kali oleh kliennya saat pertama ditahan. Kedua kali dilakukan saat tidak terdapat kabar jawaban permohonan penangguhan tersebut.

Ichwan mengatakan, pihak keluarga sudah mengetahui informasi penangguhan penahanan Habib Bahar Bin Smith ditolak. Namun, secara resmi belum menerima informasi langsung dari Polda Jabar.

"Secara kedinasan institusi dari Polda baik dari penyidik belum ada informasi ke kami," katanya.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar Bin Smith yang dilayangkan kuasa hukum tidak dikabulkan oleh Polda Jawa Barat. Sebab penyidik masih membutuhkan sosok Habib Bahar bin Smith untuk memenuhi berkas perkara.

"Penangguhan ditunda, belum diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan saat dihubungi, Senin (24/1/2022). 

Dia menjelaskan, penyidik saat ini, masih membutuhkan Habib Bahar Bin Smith untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini, pemberkasan sudah memasuki tahap penyelesaian berkas. 

"Pertimbangannya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," katanya. Pihaknya saat ini belum melimpahkan berkas kepada kejaksaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement