REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Menjadi ironi jika ada tanah rumah ibadah, khususnya masjid, menjadi objek persengketaan dari sejumlah pihak. Kekhawatiran itulah yang mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung gencar menerbitkan sertifikat masjid.
Data dari Kantah Kota Bandung menunjukkan, sedikitnya dalam dua tahun ini 1.746 bidang tanah masjid di Kota Bandung telah disertfifikasi. Luas lahan dari 1.746 bidang tanah itu mencapai 522.579 meter persegi.
Sertifikasi tanah wakaf masjid itu merupakan program kolaborasi antara Kantah dan Pemerintah Kota Bandung. Kepala Kantah Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin A.Ptnh M.Si mengatakan, Kantah dan Pemkot Kota Bandung berkomitmen untuk menyertifikatkan tanah wakaf masjid.
Dia menegaskan, program tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum atas lahan masjid yang selama ini digunakan ibadah oleh masyarakat. ‘’Jangan sampai ada lahan masjid yang disengketakan,’’ ujar Andi kepada Republika, belum lama ini.
Andi menyebutkan, hampir setiap tahun Pemkot Bandung menargetkan anggaran sertifikasi untuk 500 masjid. Alhamdulillah, sebut dia, target tersebut selalu tercapai. Bahkan, pihaknya mengusulkan kepada Pemkot Bandung untuk menaikan target hingga 1.000 masjid per tahunnya.
Dia menyebutkan, hingga kini masih ada sekitar 2.000 lahan wakaf masjid di Kota Bandung yang belum disertifikasi. Andi menyatakan, dengan menargetkan sertifikasi 1.000 masjid, maka sisanya itu akan selesai disertifikasi dalam dua tahun.
‘’Kami berkomitmen mempermudah dan mengakselerasi sertifikasi masjid,’’ tuturnya. Untuk itu, tegas Andi, masyarakat juga diimbau untuk turut serta mendaftarkan lahan masjidnya untuk disertifikasi ke Kantah Kota Bandung.