REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan 44 orang dari 63 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus judi kasino Baccarat di Jalan Achmad Yani, Kota Bandung. Mereka terdiri dari pengunjung, pengelola dan karyawan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, telah mengamankan 63 orang saat penggerebekan tempat judi kasino yang disamarkan menjadi ruko dan tempat futsal di Jalan Achmad Yani, Kota Bandung, Senin (16/6/2025) malam hingga Selasa (17/6/2025) dini hari. Mereka terdiri dari pengelola, karyawan dan pengunjung.
"Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial HP dan CW, kemudian ada pemain kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator, kasir, pemain kartu dan sebagainya. Jumlahnya semuanya 44 orang," ujar Rudi saat sesi konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Rudi mengatakan, pihaknya juga menyita uang tunai Rp 350 juta dan empat buah rekening berisi uang sebesar Rp 2,7 miliar dari tempat judi kasino yang baru beroperasi tiga hari. Menurutnya, tempat judi kasino yang digerebek memiliki ruangan umum yang digunakan untuk permainan judi kasino Baccarat.
Namun, terdapat juga ruangan VIP yang didalamnya terdapat enam orang pemain saat diamankan petugas. Ia mengatakan mereka yang diamankan di ruang VIP merupakan pemain yang memiliki modal besar. Kapolda Jawa Barat mengaku kaget dengan penemuan tempat judi kasino d wilayah Kota Bandung.
"Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beraninya gitu. Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum. Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat," kata dia.
Ia menegaskan akan menindak segala kegiatan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Sekaligus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. "Kita akan mengikuti ini aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini. Ada satu hal yang menarik lagi dari saya adalah peralatan perjudiannya. Ini peralatannya bukan dibuat di sini," kata dia.
Ia menuturkan peralatan judi kasino berasal dari impor China yang dibeli secara online dan dirakit di sini. Pihaknya juga akan menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang dan mendalami jaringannya. Para pelaku dijerat pasal 303 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.