Selasa 23 Aug 2022 07:15 WIB

Kominfo Sudah Blokir 566.332 Konten Perjudian di Ruang Digital

Pemutusan konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Dua orang sedang bermain game online berunsur judi higgs domino island di Padang, Rabu (3/8)  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten yang memenuhi unsur perjudian di ruang digital sejak 2018 hingga 22 Oktober 2022.
Foto:

"Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," katanya.

Apalagi, ada aturan khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Semuel melanjutkan, adanya tantangan dalam penanganan judi online juga menekankan jika upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/.

 

"Untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement